Begitu banyaknya kasus kejahatan seksual yang terjadi pada anak-anak membuat pemerintah akhirnya mengesahkan peraturan baru dimana pelaku kejahatan seksual akan dikenakan hukuman kebiri. Banyak orang berpikir bahwa kebiri ini adalah pemotongan alat kelamin pria, tapi yang dimaksud kebiri disini bukanlah demikian. Pelaku kejahatan seksual akan diberikan suntikan yang bisa menekan hormon testosteron.
Kebiri kimiawi ini akan menggunakan obat jenis Zaladex dan Tapros. Ahli urologi, Nur Rasyid mengatakan bahwa penyuntikan ini punya masa berlaku 3 bulan. Selama masa hukuman, si pelaku akan mendapatkan suntikan kebiri kimiawi. Efek samping dari kebiri kimiawi ini sudah jelas yakni turunnya hormon testosteron pada pria. Selain itu, pelaku jadi mudah lemas, cepat capek, semangat menurun, dan payudara dan perut bertambah besar.
Untuk persiapan melakukan kebiri kimiawi tidaklah rumit. Dokter hanya perlu memeriksa kesehatan pasien. Begitu hasil hukuman keluar, kebiri kimiawi sudah siap untuk dilakukan.
Apa kalian setuju dengan hukuman kebiri kimiawi ini?