Berdasarkan sampling dan pengujian mie instan asal Korea, sebanyak 4 produk mie instan asal Korea dinyatakan haram karena mengandung fragmen DNA babi. Hal tersebut disimpulkan setelah beberapa produk menunjukkan hasil positif mengandung fragmen DNA spesifik babi. Inilah produk yang diminta oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk ditarik dari peredaran.
Pertama adalah Samyang U-Dong. Brand Samyang termasuk yang populer di Korea. Tidak cuma rasa buldak yang pedas, Samyang juga punya bermacam varian produk. BPOM menyebut Samyang mi instan U-Dong dengan no pendaftaran BPOM RI ML 231509497014 termasuk tidak halal. Mie kuah ini terinspirasi udon Jepang. Sehingga pada kemasannya ada tulisan Japanese Style Flavor.
Selain Samyang U-Dong, mie instan lain yang juga dianggap mengandung babi yaitu Nongshim Shin Ramyun Black, Samyang Kimchi, dan Ottogi Yeul Ramen.