Peraturan baru dari Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar sudah mulai bisa dilakukan per 31 Oktober 2017. Meski begitu, banyak hoax atau berita bohong yang tersebar melalui aplikasi pesan instan maupun media sosial terkait hal ini. Agar kamu tak jadi korban berita hoax, simak beberapa fakta tentang registrasi ulang kartu SIM berikut ini.
Registrasi ulang kartu SIM prabayar baru dimulai 31 Oktober, namun masyarakat sempat diresahkan dengan informasi yang salah yang menyatakan bahwa Kemkominfo akan memblokir nomor kartu SIM yang tidak melakukan registrasi menggunakan nomor kartu identitas (NIK) KTP dan nomor kartu keluarga (KK) per 31 Oktober 2017. Untuk mengklarifikasi, Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Noor Iza mengatakan pada 31 Oktober 2017, pemerintah baru mulai memberlakukan registrasi kartu SIM. Registrasi ulang kartu SIM prabayar dengan validasi NIK KTP dan nomor KK diberi tenggat waktu hingga 28 Februari 2018, bukan 31 Oktober 2017.
Kalian juga perhatikan format registrasi, apa yang dilakukan bila gagal registrasi, KTP belum punya, dan pelanggan pascabayar.