Surat tanah mungkin lebih terdengar asing dibandingkan sertifikat tanah. Meski begitu, keduanya sama-sama memiliki fungsi sebagai bukti otentik atas kepemilikan tanah/lahan bagi seseorang. Ada 3 jenis surat tanah yang masih berlaku di Indonesia. Diantaranya adalah Petok D, girik, dan surat hijau atau lebih dikenal surat ijo. Apa saja pengertian dari masing-masing surat tanah ini?
Petok D merupakan salah satu satu syarat untuk pengkonversian tanah milik adat yaitu hak-hak yang memberi wewenang sebagaimana, atau mirip dengan hak milik yaitu hak-hak Agranisme gendom, milik yayasan bandar beni, hak atas druwe/druwe desa, pesini, grant, sultan dan sebagainya dikonversi menjadi tanah hak milik (Pasal 11 diktum ke 2 UUPA). Girik bukanlah sebuah sertifikat melainkan tanda kepemilikan tanah berdasarkan hukum adat. Kepemilikan ini tak tercatat di kantor pertanahan. Jadi, tanah sangat rentan disengketakan.
Khusus untuk surat ijo, surat tanah ini hanya beredar dan berlaku di Kota Surabaya. Disebut juga Surat Ijin Pemakaian Tanah (Surat Hijau), surat tanah ini merupakan izin yang diterbitkan pemerintah kota atas pemakaian tanah aset Pemerintah.