Bank Indonesia atau BI akan mencabut empat pecahan Rupiah pada tanggal 31 Desember mendatang. Sebenarnya, BI telah melakukan pencabutan dan penarukan dari uang kertas pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1998, pecahan Rp 20.000 tahun emisi 1998, pecahan Rp 50.000 tahun 1999 dan pecahan Rp 100.000 tahun emisi 1999.
Namun BI masih menerima penukaran uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999 tersebut ihngga 30 Desember 2018. Melansir laman resmi BI via Kompas, penukaran uang uang yang sudah ditarik dapat dilakukan dalam jangka 10 tahun setelah masa penarikan dan akan dilakukan sebesar nilai nominal selama uang tersebut masih dapat dikenali keasliannya.
" Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya," jelas BI.