Salah satu kanal YouTube milik warga Korea yang fasih berbahasa Indonesia, Korea Reomit mengunggah konten berjudul "BURNING SUN.. Fakta akan terungkap". Pada menit ke 12.31 disebut banyak wanita-wanita di klub tersebut mendapatkan minuman dari pria. Setelah mengonsumsi minuman itu, mereka mengalami pengalaman yang sama, kehilangan ingatan.
"Bener-bener enggak ada pada waktu tertentu. Ingatannya itu kayak digunting katanya, kayak enggak inget ditunjukkin foto, loh kemarin foto sama aku, enggak inget?" kata dia. Dia melanjutkan, ketika wanita ini merasa takut dengan kejadian yang dialaminya, mereka melapor ke polisi. Namun ketika dilakukan pemeriksaan pada tubuh mereka hasilnya negatif.
"(Mereka bilang) Kayaknya aku diminumin obat terlarang, mau diperiksa dong. Ketika diperiksa hasilnya negatif alias tidak terdeteksi ada obat di dalam tubuh mereka," ujarnya. Dia melanjutkan bahwa jenis narkoba yang diberikan kepada wanita-wanita itu adalah narkoba mulpong atau yang dikenal dengan GHB.
Dilansir dari laman Drugs, GHB adalah depresan sistem saraf pusat (SSP) yang biasa disebut sebagai “obat klub” atau “obat perkosaan”. Narkoba jenis ini sering disalahgunakan oleh remaja dan dewasa di bar, pesta dan klub. Biasanya narkoba ini sering dimasukkan dalam minuman beralkohol. GHB tidak memiliki bau dan tidak berwarna ketika dicampurkan pada minuman alkohol. Efek penyalahgunaan obat ini, menyebabkan meningkatnya gairah seks, berkeringat, kehilangan kesadaran, mual, sakit kepala, kelelahan, halusinasi, amnesia hingga koma.
GHB dapat menimbulkan efek kecanduan jika digunakan berulang kali. Jika mengombinasikan GHB dengan alkohol, obat penenang lainnya seperti barbiturat atau benzodiazepin dan obat lain yang memiliki aktivitas depresan SSP bisa menyebabkan mual, muntah dan aspirasi, membahayakan sistem saraf pusat serta depresi pernapasan. Pemberian GHB dengan dosis tinggi tanpa zat terlarang atau alkohol lainnya pun dapat menyebabkan sedasi, kejang, koma, depresi pernapasan berat hingga kematian.
Pada tahun 1990, Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) menyatakan penggunaan GHB tidak aman dan ilegal, kecuali berdasarkan protokol yang diawasi oleh dokter yang disetujui FDA. Pada bulan Maret 2000, GHB ditempatkan dalam Jadwal I Undang-undang Obat dan Zat Terkendali.