Sejak tahun 2015, Komnas Perempuan memberikan catatan tahunan tentang kekerasan terhadap perempuan. Pada catatan tahunan 2019 Komnas Perempuan mencatat tahun ini bertambah menjadi 97 kasus. Bentuk kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk siber diantaranya revenge porn (33%), malicious distribution (20%), cyber harassment/ bullying/ spamming (15%), Impersonation (8%), cyber stalking/ tracking (7%), cyber recruitment (4%), sexting (3%) dan cyber hacking (6%).
Berikut ini adalah bentuk kekerasan berbasis gender online yang perlu kamu ketahui dan bisa terjadi di dekatmu seperti yang dikutip dari sfanet.or.id.
Dimulai dari doxing. Pelaku mengambil data pribadi seseorang tanpa izin kemudian mempublikasinnya. Biasanya dilakukan dengan membobol data pribadi korban lewat sosial media.
Selain doxing, ada pula yang namanya defamation. Upaya melakukan pencemaran nama baik seseorang dengan membanjiri sosial medianya dengan komentar negatif dan berita bohong. Dengan niatan untuk melemahkannya.
Lanjut dengan flaming, online shaming, honey trapping, hate speech, impersonating, deadnaming, revenge porn, morphing, dan sextortion.