Rapid test digencarkan pemerintah untuk mempercepat deteksi virus corona atau COVID-19. Bisa disebutkan tes massal dan hal ini juga meniru beberapa negara lain yang terinfeksi pandemi ini, seperti Korea Selatan.
Rapid test sendiri adalah pemeriksaan imunoglobin sebagai skrining awal menggunakan spesimen darah, bukan menggunakan apusan atau swab tenggorokan maupun swab kerongkongan. Selain itu rapid test tidak perlu dilakukan di Lab Biosafety Level 2. Dengan kata lain, bisa dilakukan di lab kesehatan.
Namun ternyata hanya ada tiga kriteria kelompok masyarakat yang mendapat rapid test. Sebagaimana yang dijabarkan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, dilansir dari Halodoc yang ditinjau oleh Dr. Rizal Fadli.
Kategori A: Masyarakat dengan risiko tertular virus corona paling tinggi. Contohnya, orang dalam pemantauan (ODP) yang baru tiba dari luar negeri, pasien dalam pengawasan (PDP) dan keluarga, tetangga, dan teman, serta petugas kesehatan di rumah sakit yang merawat pasien COVID-19.
Kategori B: Masyarakat dengan profesi yang interaksi sosialnya tinggi atau rawan tertular.
Kategori C: Masyarakat luas yang mengidap gejala atau keluhan yang berkaitan dengan COVID-19. Dugaan ini harus merujuk keterangan dari fasilitas kesehatan, bukan mendiagnosis diri sendiri.
Sehingga perlu diketahui jika kesimpulannya tes ini bukan ditujukan untuk semua orang, melainkan untuk mencari peta sebaran kasus virus corona di suatu daerah. Nah agar tak bingung, begini prosedur tesnya yang dikemukakan oleh Kementerian Kesehatan RI.