Polri memberikan dispensasi kepada pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). SIM yang tak sempat diperpanjang karena masa pandemi Corona tetap bisa diurus perpanjangannya.
Kini, Polri telah mengumumkan pembukaan kembali pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik perpanjangan maupun pembuatan baru. Biasanya, SIM yang masa berlakunya habis lewat satu hari saja maka diminta untuk bikin baru. Tapi saat ini, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis dan belum sempat diperpanjang karena situasi pandemi Corona tak perlu membuat SIM baru.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM, Korlantas Polri telah melakukan berbagai upaya. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode 24 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020 diberikan dispensasi.
"Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa SIM yang masa berlakunya habis selama masa pandemi COVID-19, terhitung mulai dari 24 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020, diberikan dispensasi proses perpanjangan SIM mulai tanggal 2 Juni sampai 30 Juni 2020," kata Ahmad dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2020).