Pada sesi jumpa pers 9 September kemarin, Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengumumkan kembali PSBB di wilayah ibukota akan berlaku mulai Senin, 14 September 2020. Langkah ini diambil setelah angka kasus COVID-19 di Jakarta selalu bertambah setiap harinya.
Keputusan tersebut tentunya kembali berdampak bagi kegiatan publik termasuk ibadah hingga wisata di Jakarta. Melansir detik, berikut 5 hal yang harus diperhatikan mengenai tempat hiburan dan ibadah saat PSBB.
1. Tempat Hiburan Kembali Ditutup
Seluruh tempat hiburan akan ditutup, seperti Ragunan, Monas, Ancol, taman kota, dan kegiatan belajar tetap di lakukan dari rumah.
2. Restoran-Kafe Boleh Buka, tapi Tidak Makan di Tempat
Semua kegiatan usaha makanan, rumah makan, restoran, kafe diperbolehkan untuk tetap beroperasi, tetapi tidak diperbolehkan untuk menerima pengunjung untuk makan di lokasi.
3. Menunggu Kepastian Operasional Hotel
Anies Baswedan mengatakan tetap mengizinkan 11 bidang usaha untuk beroperasi saat PSBB, yaitu kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, serta logistik tetap berjalan namun dengan operasi minimal.