Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 tahun efektif mulai hari ini, Rabu (12/10). Kebijakan ini menindaklanjuti Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022.
"Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat," tutur Plt Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana dalam keterangannya, dikutip Selasa (11/10).
Widodo menjelaskan, aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait. Dengan begitu untuk besaran biaya masih berlaku tarif yang sama.
Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp650.000 untuk paspor biasa elektronik. Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian. "Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022," tuturnya.
Dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022, kata Widodo, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Sementara untuk masyarakat atau WNI yang tidak termasuk dalam ketentuan sebagaimana dinyatakan pada angka 2 diberikan paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 5 tahun.
Lalu, Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.