home -> Lainnya -> Cara Membuat Paspor Bagi Calon Jemaah Haji 2023, S...
20 Maret 2023 16:02

Cara Membuat Paspor Bagi Calon Jemaah Haji 2023, Syarat Pergi ke Tanah Suci

Oleh serba_tahu dalam Lainnya pada February 02, 2023

Cara Membuat Paspor Bagi Calon Jemaah Haji 2023, Syarat Pergi ke Tanah Suci

Calon jemaah haji 2023 yang akan berangkat ke Tanah Suci tahun ini jangan lupa mempersiapkan dokumen yang diperlukan. Salah satunya ialah paspor haji. Lantas, bagaimana cara mengajukan permohonan paspor haji?

Sebagai informasi, pemerintah bersama dengan Kerajaan Arab Saudi sudah sepakat bahwa kuota haji 2023 untuk Indonesia tersedia untuk 221.000 orang. Rinciannya, 203.320 jemaah haji reguler, 17.680 jemaah haji khusus, dan sisanya untuk petugas haji.

Sementara itu, di tahun 2023 ini pun tidak ada pembatasan usia bagi yang ingin pergi haji. Jadi, jemaah haji yang berusia 65 tahun ke atas bisa berangkat menunaikan ibadah haji tahun ini. Mengingat sebelumnya pemerintah Arab membatasi usia jemaah haji karena pandemi Covid-19.

Di samping itu, calon jemaah yang akan berhaji harus memiliki paspor agar bisa berangkat ke Tanah Suci. Jika belum memiliki, bisa mengajukan permohonan paspor haji melalui aplikasi M-Paspor atau secara manual di kantor imigrasi terdekat.

Lalu, apa saja syarat yang diperlukan?

Bagi calon jemaah haji yang ingin mengajukan paspor baru, dokumen yang diperlukan antara lain sebagai berikut, melansir laman instagram @ditjen_imigrasi:

a. KTP elektronik

b. Kartu Keluarga

c. Akte kelahiran/ijazah/buku nikah

d. Dokumen pendukung berupa Surat Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota serta surat keterangan dari Penyelenggaran Perjalanan Ibadah Haji Khusus/Umroh (PPIH/PPIU)

Namun, bagi yang sudah pernah memiliki paspor cukup membawa dokumen berikut ini:

a. Paspor lama

b. KTP elektronik

e. Dokumen pendukung berupa Surat Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota serta surat keterangan dari Penyelenggaran Perjalanan Ibadah Haji Khusus/Umroh (PPIH/PPIU)

Selain melalui M-Paspor, berikut ini cara mengajukan permohonan paspor secara manual di kantor imigrasi terdekat.

1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.

3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.

4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.

Setelah itu, lanjut ke proses pengesahan yang terdiri dari beberapa tahapan, antara lain:

1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan

2. Pembayaran biaya paspor

3. Pengambilan foto dan sidik jari

4. Wawancara

5. Verifikasi

6. Adjudikasi

Bagi yang penasaran dengan biayanya, paspor biasa elektronik 48 halaman dikenakan harga hingga Rp 350 ribu dan paspor biasa elektronik 48 halaman Rp 650 ribu. Namun, jika pengerjaan ingin selesai pada hari yang sama biaya yang perlu dikeluarkan bisa sampai Rp 1 jutaan.

Disclaimer: gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini.
Kirim Artikel
Lihat artikel yang unik atau menarik? Bagikan artikel tersebut ke banyak orang dengan mengirimkannya ke Portal Tahupedia. Senangnya berbagi bersama. Kirim Sekarang
  • Most Popular
  • Most Commented
  1. 1
    oleh serba_tahu dalam Lainnya
  2. 2
    oleh serba_tahu dalam Lainnya
  3. 3
    oleh serba_tahu dalam Lainnya
  4. 4
    oleh serba_tahu dalam Lainnya
  5. 5
    oleh serba_tahu dalam Lainnya
  6. 6
    oleh serba_tahu dalam Lainnya
  7. 7
    oleh serba_tahu dalam Lainnya
  8. 8
    oleh serba_tahu dalam Lainnya
  9. 9
    oleh serba_tahu dalam Lainnya
  10. 10
    oleh serba_tahu dalam Lainnya
  1. 1
    oleh serba_tahu dalam Lainnya
  2. 2
    oleh serba_tahu dalam Lainnya
  3. 3
    oleh serba_tahu dalam Lainnya
  4. 4
    oleh serba_tahu dalam Lainnya
  5. 5
    oleh serba_tahu dalam Lainnya
  6. 6
    oleh serba_tahu dalam Lainnya
  7. 7
    oleh serba_tahu dalam Lainnya
  8. 8
    oleh serba_tahu dalam Lainnya
  9. 9
    oleh serba_tahu dalam Lainnya
  10. 10
    oleh serba_tahu dalam Lainnya
Follow Us
© 2013 TahuPedia.com. Designed by Civira