Polisi meminta masyarakat berhati-hati dengan modus penipuan surat tilang dengan format aplikasi (apk).
Dalam aksinya kawanan penipu akan mengirimkan pesan WhatsApp berisi pemberitahuan surat tilang dan sebuah tautan berupa format apk. Jika tautan itu diklik oleh penerima pesan, maka saldo rekening penerima pesan akan terkuras.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya meminta masyarakat tidak mudah percaya ketika menerima pesan dari pihak tidak dikenal.
Akun Instagram Divisi Humas Polri juga telah menyebarkan informasi terkait beredarnya informasi surat tilang dengan mengunduh aplikasi Surat Tilang adalah tidak benar alias hoaks.
"Polda Metro Jaya mengimbau penipuan dengan modus hoaks atau informasi bohong harus diwaspadai oleh masyarakat," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, dikutip (18/3).
Trunoyudo menjelaskan tilang elektronik. Menurut dia, kamera ETLE secara otomatis menangkap gambar pelanggar lalu lintas. Kemudian petugas akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
"Usai data kendaraan diketahui, petugas lalu mengirimkan surat tilang ke alamat yang sesuai dengan data kendaraan," ujar dia. Trunoyudo mengingatkan kepolisian tidak pernah mengirimkan keterangan surat tilang elektronik melalui pesan WhatsApp.